Sejarah Singkat

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asmat dibentuk sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Asmat untuk memberikan pelayanan prima di bidang ketenagakerjaan. Seiring dengan perkembangan wilayah dan dinamika industri di Tanah Papua, khususnya di wilayah pesisir Asmat yang kaya akan kearifan lokal, kebutuhan akan tenaga kerja yang terampil dan bersertifikasi semakin mendesak.

Kami hadir untuk menjadi jembatan antara angkatan kerja dengan kesempatan kerja yang tersedia, baik di sektor formal maupun informal. Dengan mengedepankan nilai-nilai profesionalisme dan kearifan lokal, kami terus berinovasi dalam memberikan perlindungan serta pemberdayaan bagi seluruh pekerja di wilayah Kabupaten Asmat.

Tugas Pokok & Fungsi

Berdasarkan Peraturan Daerah, Dinas Tenaga Kerja mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Fungsi Utama Kami:

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang ketenagakerjaan.
  • Penyelenggaraan pelayanan umum di bidang pelatihan dan produktivitas.
  • Pembinaan dan koordinasi penempatan tenaga kerja.
  • Pengawasan dan perlindungan norma ketenagakerjaan serta K3.
  • Fasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Kantor Disnaker
Informasi Penting

Kami buka setiap hari kerja untuk melayani kebutuhan ketenagakerjaan Anda.


Jam Layanan:
Senin - Jumat: 08.00 - 15.00 WIT

Lokasi:
Pusat Pemerintahan Kab. Asmat, Agats