Mewujudkan keharmonisan dan keadilan di lingkungan kerja Kabupaten Asmat.
Kami memfasilitasi dialog konstruktif antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha guna menyelesaikan perselisihan hubungan industrial (PHI) secara musyawarah untuk mufakat.
Layanan konsultasi hukum ketenagakerjaan bagi kedua belah pihak.
Proses penyelesaian perselisihan melalui jasa mediator profesional.
Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Perusahaan.
Menciptakan suasana kerja yang kondusif tanpa ada kekhawatiran perselisihan.
Kerjasama yang baik antara buruh dan majikan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Distribusi manfaat ekonomi yang adil bagi seluruh elemen industri di Asmat.